PENGERTIAN IKAN
|
ikan arwana super red |
Sebelum kita melihat daftar jenis
ikan dilindungi undang-undang, ada baiknya kita memahami pengertian dari ikan; dalam keseharian kita ikan adalah satwa yang hidup dalam air bernafas dengan insang dan bersirip seperti ikan hiu ikan tongkol ikan sepat, ikan gabus dan sebagainya; ikan berbeda dengan kura-kura. Kura-kura, Penyu, Kerang, Cumi, Udang, Katak, Bulu babi, Buaya dan Kepiting bukan merupakan ikan
Dalam perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup | Kehutanan dan | KSDAE saya belum menemukan penafsiran autentik mengenai pengertian dari ikan; sedangkan menurut undang-undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan pada Pasal 1 angka 4 disebutkan:
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Pada penjelasan pasal 7 ayat (5) dirinci jenis ikan sebagai berikut:
a. pisces (ikan bersirip);
b. crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebagainya);
c. mollusca (
kerang, tiram, cumi cumi, gurita, siput, dan sebangsanya);
d. coelenterata (ubur-ubur, dan sebangsanya);
e. echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebagainya);
f. amphibia (kodok dan sebangsany);
g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebagainya);
h. mamalia (paus, lumba- lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya);
i. algae ( rumput laut, dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air);
Yang saya catat di bawah ini adalah daftar jenis ikan dilindungi yang terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, terdapat 7
jenis ikan (pisces)
dilindungi undang-undang antara Lain:
No.
|
Nama Ilmiah
|
Nama Indonesia
|
PISCES (Ikan)
|
1
|
Homaloptera gymnogaster
|
Selusur Maninjau
|
2
|
Latimeria chalumnae
|
Ikan raja laut
|
3
|
Notopterus spp.
|
Belida Jawa, Lopis Jawa
(semua jenis dari genus Notopterus)
|
4
|
Pritis spp.
|
Pari Sentani, Hiu Sentani
(semua jenis dari genus Pritis)
|
5
|
Puntius microps
|
Wader goa
|
6
|
Scleropages formasus
|
Peyang malaya, Tangkelasa
|
7
|
Scleropages jardini
|
Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso
|
ANTHOZOA
|
1
|
Anthiphates spp.
|
Akar bahar, Koral hitam
(semua jenis dari genus Anthiphates)
|
BIVALVIA
|
1
|
Birgus latro
|
Ketam kelapa
|
2
|
Cassis cornuta
|
Kepala kambing
|
3
|
Charonia tritonis
|
Triton terompet
|
4
|
Hippopus hippopus
|
Kima tapak kuda, Kima kuku beruang
|
5
|
Hippopus porcellanus
|
Kima Cina
|
6
|
Nautilus popillius
|
Nautilus berongga
|
7
|
Tachipleus gigas
|
Ketam tapak kuda
|
8
|
Tridacna crocea
|
Kima kunia, Lubang
|
9
|
Tridacna derasa
|
Kima selatan
|
10
|
Tridacna gigas
|
Kima raksasa
|
11
|
Tridacna maxima
|
Kima kecil
|
12
|
Tridacna squamosa
|
Kima sisik, Kima seruling
|
13
|
Trochus niloticus
|
Troka, Susur bundar
|
14
|
Turbo marmoratus
|
Batu laga, Siput hijau
|
Daftar Reptil (menurut UU perikanan dianggap ikan) dilindungi berdasarkan PP 7 No. tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Kura kura irian/ moncong babi
- kura kura leher panjang
- kura-kura irian leher pendek
- Tutong
- labi-labi besar (Chitra indica)
- penyu tempayan (Caretta caretta)
- penyu hijau (Chelonia mydas)
- penyu sisik (Eretmochelys imbricata)
- penyu pipih (Natator depressa)
- penyu ridel (Lepidochelys olivacea)
- penyu belimbing (Dermochelys coriacea)
- senyulong (Tomistoma schlegelii)
- buaya muara,
- buaya siam,
- buaya air tawar irian
Daftar Mamalia (digolongkan
ikan) dilindungi dalam daftar satwa dilindungi PP No. 7 tahun 1999:
- Paus Biru (Balaenoptera musculus);
- Paus Bersirip (Balaenoptera physalus)
- semua jenis Paus dari famili Cetacea (catacea);
- semua jenis Lumba-lumba air laut dari famili Dolphinidae (Dolphinidae);
- Duyung (dugong dugon);
- Paus Bongkok (Megaptera novaeangliae);
- Lumba lumba air tawar, Pesut (Orcaella brevirostris)
- semua jenis Lumba-lumba air laut dari famili Ziphiidae (Ziphiidae)
BEBERAPA GAMBAR IKAN DILINDUNGI
|
Selusur Maninjau (Homaloptera gymnogaster) |
|
IKAN RAJA LAUT |
|
Notopterus SPP |
|
Peyang Malaya, Tangkalasa Scleropages formasus |
|
Hiu SENTANI |
|
PAUS BIRU |
|
paus bongkok |
|
paus bersirip |
|
lumba-lumba |
|
Duyung (Dugong dugon) |
|
lumba lumba air tawar |
|
Kepala Kambing (Cassis cornuta) |
|
Susu Bundar (Trochus niloticus) |
|
Kima cina (Hippopus porcellanus) |
|
kima sisik |
|
kima raksasa (tridacna gigas) |
|
Kima kecil (Tridacna maxima) |
|
Kima Lubang (Tridacna crocea) |
|
Siput Batu Laga (Turbo marmoratus)
|
|
notilus berongga (Nautilus popillius) |
|
Penyu Tempayan (Caretta caretta)
|
|
penyu hijau (Chelonia mydas) |
|
Penyu Ridel (Lepidochelys olivacea) |
|
Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) |
|
PENYU PIPIH (Natator depressa) |
|
PENYU BELIMBING |
|
Carettochelys insculpta |
|
kura kura leher panjang (Chelodina novaeguineae) |
PERINGATAN
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));(Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya).
Sumber : https://blogmhariyanto.blogspot.co.id/2009/07/jenis-jenis-pisces-ikan-anthozoa-dan.html
Gambar:
- http://www.seriouslyfish.com/species/homaloptera-gymnogaster/
- www.arkive.org
- http://www.gastropods.com/
- http://www.akvaryumist.com
- http://en.wikipedia.org/wiki
- http://commons.wikimedia.org
- http://www.strikingly.com