Senin, 28 Mei 2018

Kenapa Harus Makan Ikan? Al-Quran Sudah Terangkan

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan,” (QS. Al-Maaidah: 96)
FAKTA membuktikan bahwa usia rata-rata orang yang meninggal akibat penyakit jantung terus mengalami penurunan, sebab meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kesehatan koroner.
Meskipun banyak kemajuan besar di bidang pengobatan penyakit jantung, para ahli di lapangan pada dasarnya merekomendasikan bahwa untuk melakukan tindakan pencegahan haruslah berhati-hati sebab akan menjadi fatal karena pencegahan yang salah. Para ahli juga merekomendasikan satu makanan penting untuk kesehatan fungsi jantung dan pencegahan berbagai penyakit, yakni ikan.
Alasan mengapa ikan, baca selengkapnya.....
sumber : https://www.islampos.com/kenapa-harus-makan-ikan-al-quran-sudah-menerangkan-31675/

Selasa, 22 Mei 2018

DAFTAR IKAN DILINDUNGI, KERANG DILINDUNGI dan SATWA DIANGGAP IKAN DILINDUNGI UNDANG UNDANG

PENGERTIAN IKAN
ikan arwana super red

Sebelum kita melihat daftar jenis ikan dilindungi undang-undang, ada baiknya kita memahami pengertian dari ikan; dalam keseharian kita ikan adalah satwa yang hidup dalam air bernafas dengan insang dan bersirip seperti ikan hiu ikan tongkol ikan sepat, ikan gabus dan sebagainya; ikan berbeda dengan kura-kura. Kura-kura, Penyu, Kerang, Cumi, Udang, Katak, Bulu babi, Buaya dan Kepiting bukan merupakan ikan

Dalam perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup | Kehutanan dan | KSDAE saya belum menemukan penafsiran autentik mengenai pengertian dari ikan; sedangkan menurut undang-undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan pada Pasal 1 angka 4 disebutkan:
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Pada penjelasan pasal 7 ayat (5) dirinci jenis ikan sebagai berikut:
a. pisces (ikan bersirip);
b. crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebagainya);
c. mollusca (kerang, tiram, cumi cumi, gurita, siput, dan sebangsanya);
d. coelenterata (ubur-ubur, dan sebangsanya);
e. echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebagainya);
f. amphibia (kodok dan sebangsany);
g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebagainya);
h. mamalia (paus, lumba- lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya);
i. algae ( rumput laut, dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air);

Yang saya catat di bawah ini adalah daftar jenis ikan dilindungi yang terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, terdapat 7 jenis ikan (pisces) dilindungi undang-undang antara Lain:

No.
Nama Ilmiah
Nama Indonesia
PISCES (Ikan)
1
Homaloptera gymnogaster
Selusur Maninjau
2
Latimeria chalumnae
Ikan raja laut
3
Notopterus spp.
Belida Jawa, Lopis Jawa
(semua jenis dari genus Notopterus)
4
Pritis spp.
Pari Sentani, Hiu Sentani
(semua jenis dari genus Pritis)
5
Puntius microps
Wader goa
6
Scleropages formasus
Peyang malaya, Tangkelasa
7
Scleropages jardini
Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso
ANTHOZOA
1
Anthiphates spp.
Akar bahar, Koral hitam
(semua jenis dari genus Anthiphates)
BIVALVIA
1
Birgus latro
Ketam kelapa
2
Cassis cornuta
Kepala kambing
3
Charonia tritonis
Triton terompet
4
Hippopus hippopus
Kima tapak kuda, Kima kuku beruang
5
Hippopus porcellanus
Kima Cina
6
Nautilus popillius
Nautilus berongga
7
Tachipleus gigas
Ketam tapak kuda
8
Tridacna crocea
Kima kunia, Lubang
9
Tridacna derasa
Kima selatan
10
Tridacna gigas
Kima raksasa
11
Tridacna maxima
Kima kecil
12
Tridacna squamosa
Kima sisik, Kima seruling
13
Trochus niloticus
Troka, Susur bundar
14
Turbo marmoratus
Batu laga, Siput hijau

Daftar Reptil (menurut UU perikanan dianggap ikan) dilindungi berdasarkan PP 7 No. tahun 1999 adalah sebagai berikut:
  1. Kura kura irian/ moncong babi
  2. kura kura leher panjang
  3. kura-kura irian leher pendek
  4. Tutong
  5. labi-labi besar  (Chitra indica)
  6. penyu tempayan (Caretta caretta)
  7. penyu hijau (Chelonia mydas)
  8. penyu sisik (Eretmochelys imbricata)
  9. penyu pipih (Natator depressa)
  10. penyu ridel (Lepidochelys olivacea)
  11. penyu belimbing (Dermochelys coriacea)
  12. senyulong (Tomistoma schlegelii)
  13. buaya muara, 
  14. buaya siam, 
  15. buaya air tawar irian
Daftar Mamalia (digolongkan ikan) dilindungi dalam daftar satwa dilindungi PP No. 7 tahun 1999:
  1. Paus Biru (Balaenoptera musculus);
  2. Paus Bersirip (Balaenoptera physalus
  3. semua jenis Paus dari famili Cetacea (catacea);
  4. semua jenis Lumba-lumba air laut dari famili Dolphinidae (Dolphinidae);
  5. Duyung (dugong dugon);
  6. Paus Bongkok (Megaptera novaeangliae);
  7. Lumba lumba air tawar, Pesut (Orcaella brevirostris)
  8. semua jenis Lumba-lumba air laut  dari famili Ziphiidae (Ziphiidae)

BEBERAPA GAMBAR IKAN DILINDUNGI
Selusur Maninjau (Homaloptera gymnogaster)
Selusur Maninjau (Homaloptera gymnogaster)
IKAN RAJA LAUT
IKAN RAJA LAUT
notopterus spp
Notopterus SPP
Peyang Malaya, Tangkalasa (Scleropages formasus)
Peyang Malaya, Tangkalasa Scleropages formasus
HIU SENTANI
Hiu SENTANI

PAUS BIRU
PAUS BIRU
Paus bongkok
paus bongkok
paus bersirip
paus bersirip
lumba-lumba
lumba-lumba


Duyung (Dugong dugon)
Duyung (Dugong dugon)
lumba lumba air tawar (Orcaella brevirostris)
lumba lumba air tawar

Kepala Kambing (Cassis cornuta)
Kepala Kambing (Cassis cornuta)
Susu Bundar (Trochus niloticus)
Susu Bundar (Trochus niloticus)

Kima cina (Hippopus porcellanus)
Kima cina (Hippopus porcellanus)
kima sisik (tridacna squamosa)
kima sisik

kima raksasa (tridacna gigas)

Kima kecil (Tridacna maxima)
Kima kecil (Tridacna maxima)

Kima Lubang (Tridacna crocea)

Siput Batu Laga (Turbo marmoratus)


notilus berongga (Nautilus popillius)
notilus berongga (Nautilus popillius)

Penyu Tempayan (Caretta caretta)
Penyu Tempayan (Caretta caretta)

penyu hijau (Chelonia mydas)
penyu hijau (Chelonia mydas)
Penyu Ridel (Lepidochelys olivacea)
Penyu Ridel (Lepidochelys olivacea)

penyu sisik (Eretmochelys imbricata)
Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata)
PENYU PIPIH (Natator depressa)
PENYU PIPIH  (Natator depressa)
PENYU BELIMBING (Dermochelys coriacea)
PENYU BELIMBING
Kura kura moncong babi (Carettochelys insculpta)
Carettochelys insculpta
kura kura leher panjang (Chelodina novaeguineae)
kura kura leher panjang (Chelodina novaeguineae)

    PERINGATAN
    1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
    2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
    3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));(Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya).

    Sumber : https://blogmhariyanto.blogspot.co.id/2009/07/jenis-jenis-pisces-ikan-anthozoa-dan.html

    Gambar:
    - http://www.seriouslyfish.com/species/homaloptera-gymnogaster/
    - www.arkive.org
    - http://www.gastropods.com/
    - http://www.akvaryumist.com
    - http://en.wikipedia.org/wiki
    - http://commons.wikimedia.org
    - http://www.strikingly.com